Perbedaan antara Memilih dan Memberi Mandat,
Oleh: Amirudin, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Undip, Ketua Dewan Etik Mapilu PWI Jateng
ACHMAD – Tohari dalam suatu sarasehan yang digelar Mapilu PWI Jateng di Hotel Dynasti Purwokerto (23/2/2008) mengingatkan, proses Pilkada kita kini benar-benar telah menjauh dari substansi. Prosedur politik yang dibangun untuk menempatkan sang pemimpin yang bernilai milyaran rupiah itu telah meninggalkan hakekat sesungguhnya dari proses politik yang diharapkan. Bahkan warga masyarakat pun tak luput pula dalam serapan euphoria pragmatisme karena situasi proses pilkada yang menjauh dari substansi itu.
Mereka tak lagi mengenali makna pilkada bahwa to vote bukan sekadar menggunakan hak pilih (right to choice) tetapi proses pemberian mandat kepada parpol dan sang kandidat menjadi pemimpin yang terpuji bagi mereka sendiri. Begitupun bagi yang terpilih, dalam konteks relasi permandatan itu, mereka sesungguhnya terikat pada kewajiban transidental karenanya mengandung implikasi pertanggungjawaban politik yang lebih tinggi. Sense of local response menjadi kewajiban yang nantinya tak boleh terlupakan oleh kepala daerah terpilih.
Persoalannya kepada siapakah mandat harus diberikan ? Di antara kita masih banyak yang berharap, kandidat yang berhak mendapatkan mandat adalah yang memiliki “moral capital” luar biasa. Seperti Weber yang menyebutnya sebagai yang memiliki moral virtuosi atau yang dikaruniai kemampuan moral lebih tinggi dari kemampuan moral rata-rata orang.
Cara pandang demikian tidaklah salah. Ini menunjukkan bahwa paham pemimpin yang sakral sebagaimana yang pernah hidup di masa aristokrasi masih lekat dalam ingatan masyarakat kita. Mereka yang pantas dianggap pemimpin adalah yang serba luar biasa. Ungkapan Perancis noblesse oblige yang berarti status sosial lebih tinggi membawa serta kewajiban yang lebih banyak, seolah-olah tetap harus ada sekalipun Pilgub kini berada dalam alam berbeda.
Kita lupa bahwa zaman sudah berubah; berada dalam konteks sekularisasi di mana-mana, termasuk dalam konteks Pilkada yang kini menganut sistem polyarchy yang bertolak dari ide persamaan yakni kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Sistem demokrasi yang sekuler itu mengandaikan adanya persamaan moral yang sejenis. Ia tidak mengandaikan, semua orang punya kebaikan yang sama, tetapi orang-orang dengan kebajikan yang berbeda-beda itu dapat terjatuh dalam kesalahan yang sama. Terutama kalau mereka memiliki kekuasaan ditangannya.
Asas noblesse oblige telah diganti power tends to corrupt bahwa kecenderungan kepada penyelewengan selalu melekat di setiap kekuasaan. Ini jelas dari kenyataan bahwa kecenderungan kekuasaan untuk memperbesar dirinya jauh lebih kuat daripada kemampuannya membatasi diri.
Dalam sistem aristokrasi diandaikan, status sosial yang lebih tinggi membawa kewajiban dan kebajikan yang lebih tinggi. Sebaliknya dalam sistem demokrasi terbayangkan, kekuasaan yang lebih besar memberi kesempatan untuk melakukan kesalahan yang semakin berat. Karena itu dalam demokrasi tidak diharapkan, seorang pemimpin haruslah seorang yang pengpengan. Secara moral mereka sama saja dengan rakyat bahkan mereka jauh lebih rentan dari kesalahan karena mereka memiliki kekuasaan yang dalam dirinya mengandung kecenderungan untuk disalahgunakan. Sementara rakyat tidak mengalami kerentanan itu karena mereka tidak memiliki kekuasaan.
Itu sebabnya calon gubernur yang pantas diberikan mandat dalam demokrasi bukanlah pemimpin dengan “moral capital” yang sempurna. Kita tidak sepantasnya berpretensi mereka yang harus jadi gubernur adalah yang terbebas dari segala cacat. Secara demokratis, calon gubernur yang baik hanya perlu tunduk pada pengawasan publik, baik pengawasan melalui hukum maupun kontrol sosial warga. Calon gubernur yang baik harus diandaikan bisa melakukan kesalahan, tetapi dia harus siap untuk dikoreksi. Legitimasinya lebih terjamin kalau dia memiliki moral courage untuk bersedia mengakui kesalahan dan segera memperbaikinya.
Terhadap godaan penyelewengan, kita tidak mengharapkan, seorang gubernur akan demikian teguh dan saleh jiwanya sehingga sanggup mengatasi segala godaan penyelewengan itu dengan kekuatannya sendiri. Demokrasi mengandaikan, seorang gubernur menjadi baik dan benar karena dia terhindar dari penyelewengan berkat pengawasan warga yang dipimpinnya.
Di titik ini kita perlu membatasi diri terhadap tuntutan yang amat tinggi kepada siapa seharusnya mandat ini diberikan. Penulis yakin kepada merekalah yang memiliki moral courage yang baik untuk senantiasa tunduk pada pengawasan publik, itulah mandat perlu dirahkan. Dengan demikian tidak lagi ada alasan, mandat kita sama sekali tidak terberikan kepada siapapun dalam proses politik ini.***